Menunaikan Zakat Fitrah

Alhamdulillah…sampai saat ini, di hari-hari akhir ramadhan, saya masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk menunaikan kewajiban puasa ramadhan.  Saya berharap, ramadhan tahun ini lebih baik dari sebelumnya.  Semoga Anda juga demikian.

Ada satu kewajiban yang perlu ditunaikan, seiring dengan kewajiban kita berpuasa di bulan ramadhan, yaitu zakat fitrah.  Jadi secara hukum, zakat fitrah bersifa t wajib, mengikat semua orang muslim untuk menunaikannya.  Sekali lagi, wajib bagi semua muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sudah dewasa atau belum, kaya maupun miskin.  Kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah ini, melekat kepada semua muslim, jika muslim tersebut masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya idul fitri.

Secara garis besar, akan saya uraikan beberapa hal yang berkaitan dengan zakat fitrah.  Mudah-mudahan memperjelas pemahaman yang kita miliki, menambah cinta terhadap Islam.

1.  Landasan hukum

“Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam, dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (Ied)” (Mutafaqun alaihi)

2.  Yang berkewajiban mengeluarkan

Semua orang muslim yang hidup walaupun sesaat pada malam hari raya idul fitri, serta mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam Idul Fitri.  Dari mulai bayi yang baru lahir sampai orang-orang yang sudah berusia lanjut, berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

3.  Yang berhak menerima

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Attaubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat,yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.  Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

4.  Besarnya zakat yang dikeluarkan

Zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’, atau jika dikonversi 1sha’ ekuivalen dengan 2176 gram (2,2 kg).  Untuk kehati-hatian, dipandang baik untuk memberi tambahan, umumnya menjadi 2,5 kg.

5.  Bentuk zakat fitrah

Zakat fitrah dikeluarkan berupa bahan makanan pokok, untuk konteks Indonesia adalah beras.  Ada beberapa pendapat yang membolehkan dengan uang, agar lebih bernilai guna bagi fakir miskin yang menerimanya.  Namun ada juga pihak yang tidak sepakat dengan pendapat ini.

6.  Waktu mengeluarkannya

Zakat fitrah ditunaikan dengan batas akhirnya adalah shalat idul fitri.  Bahkan ada yang menganjurkan untuk mengumpulkannya beberapa hari sebelum idul fitri, agar memudahkan bagi amil zakat untuk mendistribusikannya.

“Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah sunnah” (HR Ibnu Majah).

7.  Jika ada perbedaan hari raya

Yang menjadi bahan pertimbangan sah atau tidaknya zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh orang yang mengeluarkan zakat fitrah (muzaki).  Dan  dianjurkan untuk mempertimbangkan kesamaan ber-hari raya, agar sesuai perintah Rasulullah SAW: “Buatlah mereka tidak meminta-minta pada hari ini”.

Itulah beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah.  Semoga bermanfaat, menambah keimanan dan ketaqwaan.

Silahkan sampaikan gagasan atau pengalaman Anda seputar pelaksanaan zakat fitrah disini.

Share on Facebook
Silahkan Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • email

No related posts.

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.


Anda tertarik dengan artikel ini? Silahkan beri komentar, atau mau berlangganan untuk mendapatkan setiap artikel yang di-posting.

No comments yet.

Leave a comment

(required)

(required)


CommentLuv Enabled